Neraca SDA Diklaim Dukung Pembangunan Nasional

Ilustrasi hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah untuk menyusun neraca sumber daya alam (SDA). 

Dalam penyampaian rekomendasinya pada kesempatan berbeda, ketiga institusi tersebut berharap Kementerian Keuangan menjadi leader/inisiator pelaksanaannya.
 
Hal tersebut menjadi salah satu isu strategis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kekayaan Negara Lain-Lain II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Isti Indrilistiani. 
 
“DJKN akan berperan besar dalam kegiatan penyusunan neraca SDA. Kantor pusat DJKN mengharapkan bantuan dari seluruh jajaran DJKN, khususnya nanti pada saat pelaksanaan inventarisasi dan penilaian SDA,” tuturnya, dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 8 April 2016. 
 
Dia menjelaskan, berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, pelaksanaan penyusunan neraca SDA direncanakan mulai 2017-2028. 
Mangkrak, Jokowi Janji Tol Kalimantan Tuntas 2018
 
Tahapan awal adalah ploting potensi SDA dilanjutkan pembuatan dasar hukum, penyusunan pedoman penilaian SDA, pelaksanaan inventarisasi dan penilaian SDA berskala nasional sampai dengan pelaporan berupa laporan potensi fiskal SDA Indonesia berikut analisisnya. 
Dana Desa Serap 2,65 Juta Orang Tenaga Kerja
 
“Dari laporan tersebut akan dapat diketahui jumlah kekayaan Indonesia yang digunakan untuk pembangunan nasional,” urainya.
'Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI'
 
Sementara itu, Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain, I Tunggul Yunianto, mengatakan terkait inventarisasi dan penilaian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara  (PKP2B). 
 
Kantor-kantor yang dimintakan bantuan pelaksanaan inventarisasi dan penilaian diharapkan dapat memprioritaskan pelaksanaannya. 
 
Sementara itu, untuk mendukung pengelolaan kekayaan negara lain-lain, beberapa kebijakan sedang disusun Kantor Pusat DJKN, antara lain revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) KKKS, pedoman tindak lanjut inventarisasi dan penilaian BMN PKP2B, dan pengelolaan BMN yang berasal dari kontraktor panas bumi. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya