Menhub Jonan : Uber Dilarang di Berbagai Negara

Demo tolak Uber
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa aplikasi transportasi berbasis online seperti uber juga banyak menuai polemik di berbagai negara, karena dianggap ilegal dan melanggar aturan transportasi yang ada. Tidak sedikit negara yang pada akhirnya memberikan izin dengan sejumlah persyaratan.

Di Amerika Serikat, uber dikenakan aturan yang sama seperti layaknya taksi lain, seperti asuransi pengemudi dan pendaftaran latar belakang pengemudi.

"Kalau Prancis itu mereka mengharuskan ada pendaftaran. Lalu, Jerman, uber dianggap tidak memenuhi persyaratan pendirian usaha angkutan umum," kata Jonan di Gedung DPR Jakarta, Senin 11 April 2016.

Kemudian, di Korea Selatan dan Negara Bagian Victoria dan Australia, pengemudi angkutan tersebut diwajibkan untuk melakukan uji akreditasi dan lisensi.

"Sementara, Belgia memutuskan Uber Corp ini ilegal dan diganjar dengan denda 10 ribu euro," katanya.

Selain itu, lanjut Jonan, di Kanada, uber dinilai melanggar ketentuan angkutan umum. Lalu, di Belanda, uber justru dilarang karena dianggap melanggar ketentuan tranportasi umum dan diganjar dengan denda 100 ribu euro.

"Karena, mereka tidak memiliki izin mengemudi untuk mobil penumpang umum," ungkapnya

Sementara itu, di India, lanjut Jonan, uber dinilai gagal menyelenggarakan indentifikasi kejelasan pengemudinya, ditambah lagi tingginya angka kekerasan seksual di tranportasi umum tersebut.

"Lalu Jepang, uber mendapat pelarangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin. Sehingga, dianggap taksi ilegal," tambahnya

Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal

Sementara itu, di Indonesia, kata Jonan, uber dan grab justru dipersoalkan terkait dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Jonan merincikan, perusahaan transportasi itu tidak berbadan hukum? yang bertentangan dengan pasal 139 ayat 4. Lalu, tidak memliki izin penyelenggaraan angkutan yang tercantum dalam pasal 173 ayat 1.

Kemudian, tidak melakukan pengujian kendaraan sesuai pasal 53 ayat 1. Selanjutnya, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan umum yang diatur pasal 23 ayat 3 dan pengemudi yang tidak memiliki atau menggunakan sim umum yakni sim A umum pada pasal 77.

"Saran kami kepada badan usaha portal ini, harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar. Itu seperti saya katakan, sudah dicapai kesepakatan mereka akan urus sampai 31 mei 2016," tutur Jonan. (asp)

Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps
Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau pelayanan KRL Commuter Line

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016