Dirjen Pajak Ungkap Tujuan Pemberlakuan Tax Amnesty

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) bertujuan untuk menarik kembali dana orang Indonesia yang disimpan di negara-negara surga pajak atau tax haven.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal
 
"Jadi, tax amnesty ini sebenarnya untuk menarik kembali uang ke Indonesia, soal pajaknya nomor dua," ujar Ken, dalam diskusi Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
 
Menurut Ken, Ditjen Pajak telah mengantongi data lengkap orang Indonesia yang menyimpan uang di negara tax haven
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
 
Ada sejumlah besar dana yang berada di 18 negara yang memberlakukan tax haven. Bahkan, total nilainya disebut melebihi jumlah produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 
 
Sebagai perbandingan, PDB Indonesia pada 2015 berjumlah sekitar Rp11.540 triliun. "Nominalnya (dana orang Indonesia di negara tax haven) tidak bisa saya sebutkan, tapi yang jelas melebihi PDB kita," ujar Ken.
 
Dengan pemberlakuan tax amnesty nanti, kata dia, diharapkan dapat menarik dana tersebut ke dalam negeri, sehingga bisa menggerakkan perekonomian dalam negeri.
 
"Uangnya kembali ke Indonesia, ada investasi, buka lapangan kerja, ada kewajiban pajak baru, jadi arahnya ke situ," kata dia.
 
Adapun, tax haven secara umum diartikan sebagai negara atau wilayah yang menegakkan pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Negara atau wilayah tersebut sekaligus menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik masuknya modal.
 
RUU Tax Amnesty diusulkan pemerintah dan tengah digodok di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya