Masih Jual Proyek Reklamasi, Podomoro Dinilai Langgar UUTR

Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.
Sumber :
  • http://www.pluit-city.com/

VIVA.co.id – Langkah PT Podomoro Land Tbk, yang mulai memasarkan mega proyek Pluit City dianggap telah melanggar ketentuan Undang-undang Tata Tuang (UUTR). Rencananya, mega proyek superblok tersebut akan dibangun di atas Pulau G, kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Alasan Apartemen di Cimanggis Lebih Kompetitif

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia, Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, syarat utama yang harus dipegang oleh para pengembang sebelum memasarkan produknya kepada publik, yakni harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, sampai saat ini, emiten berkode APLN tersebut baru mengantongi izin pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, selaku anak usaha perusahaan.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

“Setiap pemasaran barang properti itu harus memiliki izin. Sebaiknya, izin IMB. Sekarang mereka (Agung Podomoro) sudah punya atau belum?”, kata Zulfi, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 15 April 2016.

Zulfi menjabarkan, dalam penyelenggaraan pembangunan fisik, pemberian izin prinsip menjadi tahap awal. Para pengembang proyek pun akan diarahkan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui rekomendasi Kementerian terkait untuk mematuhi prinsip dari keberlangsungan proyek.

Agung Podomoro Land Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi

Jika memang belum memenuhi aspek tata ruang, tahap selanjutnya adalah memberikan izin lokasi, lalu rencana site plan, dan akhirnya pemberian IMB. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, Zulfi mengakui, pemberian IMB akan diberikan secara bertahap.

“Untuk bangunan bertingkat di DKI itu, bisa bertahap. Tidak bisa langsung diberikan izin IMB,” katanya.

Zulfi yang pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia ini juga mengatakan, sebelum memasarkan produknya kepada khalayak, PT Agung Podomoro minimal sudah memiliki izin site plan, atau rencana lokasi dan izin zonasi yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, jika pemerintah sudah memberikan hal itu, artinya aspek tata ruang sudah disahkan. Dengan begitu, para pengembang yang memang ingin memasarkan produknya pun tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama, saya kira wajar mereka me-launching, karena mau tes pasar. Tetapi, perlu diatur juga oleh pemda. Menurut saya, ini sudah melanggar Undang-undang Tata Ruang,” ujarnya. (asp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya