Makin Mudah, Dirikan Koperasi Bisa Lewat Online

Ilustrasi laptop
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah, dan aman. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online).

img_title Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi yang Nyata di Desa

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, karena dapat diakses dari seluruh pelosok Tanah Air. Mereka bisa mendirikan koperasi dengan lebih sederhana, karena hanya perlu mengakses lewat website. Selain itu, lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online, serta banyaknya NPAK (notaris pembuat akta koperasi) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi,” harap Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, saat launching program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jumat 15 April 2016.

img_title Legislator: Koperasi Wajib Hentikan Kegiatan Usaha yang Tidak Berizin

Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini juga didasarkan pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, di mana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).

img_title Ketua MPR Ungkap Gebrakan Pemerintah, Sebut Sekolah Rakyat hingga Koperasi Desa

Choirul mengungkapkan, untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui website sisminbhkop.id

Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya atas diluncurkannya pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini.

“Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta,” kata Puspayoga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, program-program utama dari pemerintahan sekarang adalah mengutamakan deregulasi dan infrastruktur, dengan makin dipermudahnya sistem maka akan mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, Puspayoga berharap, tidak ada lagi peraturan maupun Perda yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut