Soal Tax Amnesty, Segala Administrasi Harus Dipersiapkan
Namun demikian ketika ditanya berapa jumlah potensi uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU Tax Amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskannya. Tapi, yang penting katanya, uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia.
Menurut Yustinus, yang terpenting adalah TA itu harus menjadi instrumen untuk memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan TA itu bukan tujuan (tax reform) dan ekonomi reform. Tapi, kalau gagal, maka resikonya besar dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut selanjutnya tidak lagi mendapatkan pajak.
Karena itu, infrastrukturnya kata Yustinus, akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP harus terintegrasi. “Kita harus belajar ke negara-negara yang sukses dan bukan negara yang gagal dalam menerapkan TA itu. Hanya saja apakah TA ini akan memberi rasa keadilan atau tidak? Afrika Selatan berhasil. Sebab, Presiden Nelson Mandella alm, terlebih dulu mengampuni, rekonsiliasi warga kulit putih yang memang kaya,” katanya.
Selain itu syarat TA itu adalah mencabut restitusi wajib pajak, sengketa wajib pajak, meski menurut pasal 14 UUD 1945 kata Yustinus, untuk menerapkan UU Tax Amnesty.
Menurut Bertu Merlas ada dua tujuan dari TA tersebut, yaitu untuk jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan apakah dalam tiga tahun bisa memenuhi target APBN dan kedua untuk jangka panjang adalah repatriasi, yaitu mengembalikan uang WNI dari luar negeri.
“Ada yang menyebut potensi Rp11.400 triliun, dan ada yang menyebut Rp800 triliun. Seharusnya KUP (ketentuan umum perpajakan) yang direvisi,” ujarnya. (Web)