Ada Kejanggalan, Saipul Jamil Siap Ajukan Eksepsi

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Sidang perdana Saipul Jamil, Kamis, 21 April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung tak sampai 30 menit. Pihak Ipul akan mengajukan eksepsi karena ada kejanggalan saat penyampaian dakwaan.

img_title Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

"Di situ dikatakan bahwa kejadian tanggal 7 Februari 2016, padahal faktanya tanggal 18 Februari 2016. Maka dari itu kita ajukan eksepsi tanggal 3 Mei 2016," kata Nazarudin Lubis, SH, kuasa hukum Ipul usai sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipul juga didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 82 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 299 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

img_title Pedagang Cimin Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon, Begini Modusnya

Nazar menambahkan bahwa bukti harus dapat dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi dijadwalkan akan digelar Selasa, 3 Mei 2016 pukul 11 pagi di PN Jakarta Utara.

"Ya lebih awal sidangnya. Eksepsi ini uraian singkat yang harus dibantah," tutur Nazarudin.

img_title Pegawai Salon di Lombok Tengah Cabuli 7 Anak Laki-laki, Diimingi Uang Rp50-100 Ribu
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Viral! Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Lapor Polisi Tak Kunjung Membuahkan Hasil, Begini Kata Polda Metro Jaya

Sebuah cuitan viral di media sosial, menceritakan seorang anak diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria. Peristiwa ini disebut telah dilaporkan ke Polda Metro.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut