Permen KP No 2 Tahun 2015 Tuai Banyak Korban

Tim Komisi IV DPR mengunjungi masyarakat nelayan di TPI Krukut, Brebes
Sumber :

Para nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

img_title 101 Pilkada Pada Februari 2017 Memiliki Potensi Konflik

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengurangi beban keluarga nelayan yang ditangkap, Tim Komisi IV DPR memberikan motivasi dan bantuan finansial. (www.dpr.go.id)

img_title HIMA Persis Minta Wakil Ketua DPR Beri Orasi Kebangsaan
Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

Mereka sudah bisa bekerja

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut