Permen KP No 2 Tahun 2015 Tuai Banyak Korban
Kamis, 21 April 2016 - 17:43 WIB
Sumber :
Para nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.
Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.?
Untuk mengurangi beban keluarga nelayan yang ditangkap, Tim Komisi IV DPR memberikan motivasi dan bantuan finansial. (www.dpr.go.id)
DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD
Mereka sudah bisa bekerja
VIVA.co.id
29 Oktober 2019