Kominfo: OTT Harus Kerja Sama dengan Operator

Ilustrasi WhatsApp dan Facebook.
Sumber :
  • cisco.tv

VIVA.co.id – Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, pemerintah berencana ingin mengatur keberadaan layanan Over the Top (OTT) yang selama ini dianggap bebas berbisnis.

img_title Perusahaan Tak Punya Aplikasi Mobile, Siap-siap Ketinggalan

Selain harus Berbadan Usaha Tetap (BUT), Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan agar OTT juga bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sebagai pilihan lainnya menjalankan usahanya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penekanan tersebut terlihat jelas pada rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang OTT, pada bagian ketiga tentang kerja sama penyedia  dengan penyelenggara telekomunikasi.

img_title Pamer Aplikasi Baru, Dirut PLN Tampil Bikin Podcast

Pada pasal 7 rancangan aturan tersebut, dituliskan penyedia layanan OTT dapat melakukan pembebanan biaya (berbayar) maupun tidak melakukan pembebanan biaya (tidak berbayar) terhadap penggunaan layanan OTT.

Setidaknya ada tiga opsi yang disediakan oleh Kominfo kepada keberlangsungan OTT dalam berbisnis di Tanah Air. Opsi pertama, dalam penyediaan dapat bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

img_title New Normal Saat Corona, Belanja Lewat Aplikasi Mobile Jadi Terbiasa

Opsi kedua, dalam hal layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia layanan OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Opsi ketiga, dalam hal layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia layanan OTT wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pada opsi kedua dan ketiga, OTT diberi pilihan mau bekerja sama atau berperan seperti halnya menjadi operator telekomunikasi. Opsi tersebut bisa jadi disematkan ketiga-tiganya atau pun dipilih salah satunya, tergantung rampungnya uji publik Permen ini.

Pada ayat berikutnya, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat dua (opsi pertama), harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Badan Regulasi Telekomunkasi Indonesia (BRTI) paling lambat 30 hari kalender sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.

Lingkup kerja sama

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perjanjian kolaborasi yang dimaksud meliputi paling sedikit memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, batas tanggung jawab para pihak kepada pengguna dan/atau pelanggan, jenis dan layanan yang disediakan, skema bisnis dan/atau struktur tarif, perjanjian tingkat layanan, dan kewajiban lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, dorongan pemerintah untuk OTT agar berkolaborasi dengan operator terus digalakkan. Langkah itu sebagai pilihan, apabila OTT tersebut tidak memegang BUT di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut