Pemerintah Diminta Segera Ajukan Revisi UU Perlindungan Anak

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip Perpu tentang kebiri jika dikeluarkan mungkin hanya memberikan suatu isyarat bahwa pemerintah mempunyai keinginan untuk memberikan penghukuman yang lebih berat dan pemerintah komitmen untuk itu.

Terlilit Pinjol Ratusan Juta, Ibu Jual Anak Kandungnya: Dalih Membantu Orangtua

"Masalahnya begini, apakah semuanya harus melalui Perpu? sebab kalau semuanya melalui jalur Perpu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perpu," ujarnya di Senayan, Selasa 10 Mei 2016.

Ia menilai, harusnya hal yang lebih mendasar karena ini adalah negara hukum sebagai pernyataan dengan Undang-Undang Dasar kita Pasal 1 ayat 3.

KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Pelanggaran Anak, Simak Yuk!

"Harusnya kalau pemerintah serius, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian tercermin dalam tuntutan dari Jaksa, para Jaksa di pengadilan di Bengkulu itukan maksimal tuntutannya 10 tahun, karena yang begitu dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (webtorial)

Ilustrasi HIV

Rentan Risiko Tertular HIV, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan Penting

Penularan HIV secara vertikal pada anak dapat terjadi selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2023