DPR Usulkan Denda 100 Juta Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat diskusi dialektika demokrasi soal 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati'  di media center mengatakan bahwa perlu adanya penambahan ada penambahan poin dalam Perppu Kebiri. Ia mengusulkan tambahan denda bagi pelaku kejahatan seksual.

img_title Viral! Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Lapor Polisi Tak Kunjung Membuahkan Hasil, Begini Kata Polda Metro Jaya

"Saya berpendapat seharusnya ditambah hukuman denda. Selain 10 tahun juga ada denda Rp100 juta. Hal ini bertujuan agar korban bisa direhabilitasi dengan denda tersebut, korban perlu sehat secara jasmani," ujarnya, Kamis 12 Mei 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan akan banyak nantinya permasalahan. Masih banyak yang perlu dilengkapi dari Perppu tersebut.

img_title Pengacara Bongkar 5 Kejanggalan Tuduhan Pelecehan Betrand Peto, Ada Soal CCTV

"Silahkan saja memberlakukan kebiri, namun perlu dikaji juga efektifitas kebiri tersebut. Terlebih lagi ada pemasangan chip bagi pelaku, hal itu berguna agar bisa mengawasi pelaku, apa yang dilakukan pelaku," ucap Politisi PAN ini.

Ia menambahkan, pada hakikatnya di Indonesia Virginia itu "disucikan". Bukan hanya jadi korban kejahatan seksual, namun juga korban masyarakat.

img_title Betrand Peto Ngaku Gak Kenal dengan ANW yang Klaim Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

"Tesis saya yang baru menjelaskan agar korban juga jadi perhatian khusus. Negara harus hadir dalam hal ini," katanya.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana dari Trisaksi DR Abdul Ficar Hadjar mengaku prihatin terhadap apa yang terjadi. Menurutnya kejahatan seksual sudah diatur dalam UU.

"Anak sebagai pelaku kejahatan ataupun korban menurut saya di Bengkulu bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga pembunuhan berencana. Kekerasan terhadap anak itu kategori umur 18 tahun, namun umur 12 tahun sudah bisa dituntut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai, Perppu merupakan respon atas situasi kedaruratan akan berlaku ketika darurat.

"Masyarakat kita punya komunitas, bagi pemerhati anak  pasti terasa daruratnya, tapi belum tentu yang lain," katanya. (webtorial)

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa

Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Palmerah, Polisi Langsung Tahan Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut