Awal Mula Mobil Internet Telantar dan Utang Piutang
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kominfo dengan PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center. Berdasarkan putusan BANI, maka Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.
Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak 2014 hingga 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kominfo melalui BP3TI. Sementara saat ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.