Awal Mula Mobil Internet Telantar dan Utang Piutang

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kominfo dengan PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center. Berdasarkan putusan BANI, maka Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

img_title Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Dibatalkan, Alasannya Banyak Prajurit Tugas Tangani Bencana

Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak 2014 hingga 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kominfo melalui BP3TI. Sementara saat ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5/2016).

Menkominfo: Mobil Internet yang Mangkrak Bukan Aset Negara

Puluhan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan kini jadi 'bangkai.'

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut