Baleg Dengar Masukan IKAHI dan FDHI Soal RUU Jabatan Hakim

Baleg DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendengar masukan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) guna membahas RUU Jabatan Hakim. Salah satu klausul dalam RUU ini membahas tentang posisi hakim sebagai pejabat negara.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Salah satu pengurus IKAHI I Gusti Agung Sumanta mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting dibahas untuk menentukan status kepegawaian hakim.

"Karena hakim sendiri tidak hanya diakui sebagai pegawai negeri, tetapi juga sebagai pejabat negara. Nah,  status hakim sebagai pejabat negara itu seperti apa?," ujar Sumanta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baleg DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Terkait posisi hakim, Sumanta juga menyinggung visi reformasi birokrasi dalam kelembagaan hakim di Indonesia. Dia berharap RUU Jabatan Hakim dapat mengakomodasi materi hukum yang bisa memberi jalan bagi terealisasinya reformasi birokrasi kehakiman.

"Bagaimana reformasi di bidang yudisial ini turut membantu menyentuh organisasi. Selama ini kan kelembagaan hakim berada satu atap di bawah Mahkamah Agung," kata Sumanta.

Zarof Ricar jadi Eksekutif Produser di Film Sang Pengadil, Tingkatkan Minat Jadi Hakim

Dalam rapat tersebut, harapan terhadap RUU Jabatan Hakim juga disampaikan oleh  pengurus IKAHI lainnya, yakni Abdul Gani Abdullah. Gani berharap jabatan hakim memberikan ruang kebebasan yang lebih besar bagi hakim untuk melaksanakan tugasnya.

"Bagaimana RUU Jabatan Hakim ini tetap menjaga freedom of justice, independensi hakim, serta equalitas dalam menegakkan hukum di Indonesia," ujar Gani.

Pimpinan Rapat Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, RDP dilakukan dalam rangka harmonisasi dari RUU yang tengah dirumuskan.

"Baleg mengundang IKAHI dan FDHI untuk memberikan masukan serta pandangan dalam perumusan RUU Jabatan Hakim. Apa yang menjadi masukan dari Ikahi dan FDHI dapat menambah pengayaan materi dan harmonisasi sebelum dilakukan proses pengundangan," ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya