KLHK Janji Percepat Proses Perizinan Sektor Migas

Distribusi Gas Bumi dengan Jaringan ORF dan OTS Lampung
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) janji akan mempermudah proses perizinan di sektor minyak dan gas. Izin lingkungan di sektor migas yang diproses dengan cepat dinilai bisa mendorong percepatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) baru di sektor migas. 

Pertamina Mau Gandeng Iran untuk Pasok Gas Elpiji

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang, mengatakan bahwa izin lingkungan akan dipercepat oleh pihaknya asalkan pemrakarsa atau kontraktor punya tim yang solid untuk bisa lebih cepat dalam memenuhi semua persyaratan. 

"Bagian Amdal (Analisis dampak lingkungan) ada pada kami, dan seluruh Industri migas pasti harus punya izin lingkungan. Menurut saya, pengalaman yang kami cermati sebetulnya enggak lama, justru lamanya itu pada pemrakarsa. Jadi kalau pemrakarsa bisa lebih cepat akan kita garansi, seperti proses 42 hari, kereta listrik, dan kereta cepat Jakarta bandung," kata San Afri Awang dalam diskusi bertajuk Inter-sectoral Reforms Key to Energy Sustainablity, dalam  acara Indonesian Petroleum Association (IPA) di JCC, Senayan, Kamis 26 Mei 2016. 

Ini Target Pertamina Tekan Oil Losses 2016

Ia menegaskan jika pemrakarsa ingin proses perizinan lingkungan lebih cepat maka harus mempersiapkan tim yang lebih solid. Alasan pihaknya kerap lama memberikan izin, bahkan bertahun-tahun untuk memberikan izin lingkungan seperti Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disebabkan pemrakarsa tidak dapat dipercaya. 

"Bisa cepat asal pemrakarsa punya tim Amdal yang kuat, karena banyak tim Amdal yang abal-abal, makanya izin itu bisa sampai dua tahun," kata dia. 

Dirjen Migas : Defisit Gas Mengancam Indonesia

San Afri menambahkan bahwa untuk izin pinjam pakai kawasan hutan pihaknya telah menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, penyediaan pelayanan tersebut paling lama selama 30 hari. 

"Untuk izin pinjam pakai kawasan hutan kita punya PTSP yang bisa selesai selama 30 hari. Tapi kita juga akan terus kontrol bagi hutan primer yang industri kadang sulit bertanggung jawab," lanjut dia.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya