Tarif Tax Amnesty Diusulkan Bisa Capai Delapan Persen

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tarif tebusan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini masih digodok di tingkat panitia kerja dianggap masih terlalu rendah. Melihat potensi dana dari para wajib pajak yang bergentayangan di luar negeri, pengenaan tarif tersebut dinilai tidak akan memaksimalkan pembangunan ekonomi nasional.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang pengampunan pajak, Soepriyatno mengungkapkan, pemerintah dan parlemen dalam rapat selanjutnya akan mulai melakukan pembahasan secara komprehensif terkait tarif tebusan yang akan dikenakan bagi para calon peserta tax amnesty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami masih membicarakan sesuai dengan surat Presiden. Belum. (Akan dibahas) itu baru Senin nanti,” kata Soepriyatno saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Soepriyatno menjelaskan, pemerintah dan parlemen saat ini masih menggodok mekanisme pengenaan tarif tebusan yang tepat untuk dana yang dideklarasikan atau direpatriasi oleh wajib pajak. Intinya, ditegaskan dia, tarif tersebut harus kompetitif.

“Kalau melihat negara lain, itu ada (yang mengenakan tarif tax amnesty) 2,5 persen, lima persen, atau bahkan enam sampai delapan persen. Kami akan lihat dulu,” ujar dia.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Terkait kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah mengusulkan perubahan tarif tebusan baru, politikus partai Gerindra itu mengakui hal itu belum menjadi pokok pembahasan utama. Namun ia menegaskan, tarif yang nantinya akan dikenakan akan memiliki dampak berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

“(Dana di luar negeri) itu duit kita. Masa dimanfaatkan negara lain. Dari pada utang, lebih baik uangnya masuk ke Indonesia. Kami akan lihat mana (tarif) yang paling kompetitif.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengaku telah mengajukan perubahan tarif tebusan untuk kebijakan tax amnesty. Perubahan tarif tebusan tax amnesty diajukan saat payung hukum tersebut digodok bersama di tingkat panitia kerja secara tertutup di parlemen pada Selasa kemarin, 24 Mei 2016.

(mus)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut