Kasus Ground Handling

Air Asia Janji Penuhi Ketentuan Kemenhub

Pesawat AirAsia
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan pembekuan layanan ground handling terhadap Air Asia dan Lion Air. Meski demikian, Kemenhub meminta maskapai penerbangan Air Asia untuk melakukan pembenahan secara komprehensif dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan penumpang internasional, sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di Bandara Ngurah Rai tidak terulang lagi.

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Namun, bila maskapai tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi ketentuan perbaikan pelayanan dari Kemenhub, izin ground hadling Air Asia akan langsung dicabut.

Presiden Direktur Air Asia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengatakan, Air Asia Indonesia senantiasa berkomitmen pada upaya peningkatan berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang.

Contact Center 172 Layanan Keluhan Pengguna Bandara AP I

"Air Asia akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang sedang kami siapkan akan memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang dalam surat dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terkait dengan tindak lanjut hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan," ujarnya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Ditekankannya bahwa Air Asia juga akan melaporkan langkah-langkah yang dilakukan kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan waktu yang diberikan.

Dilarang Operasi Selama Mudik Lebaran, Ini Dalih Primajasa

Sebelumnya, Sunu sempat terkejut dengan sanksi Kemenhub kepada perusahaannya. "Apa yang terjadi dengan kami itu pertama kali. Kami shock, kami kaget. Kami evaluasi agar tidak terjadi," kata Sunu saat rapat dengar pendapat dengan DPR di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Kemenhub telah memberikan waktu 30 hari bagi Air Asia dan Lion Air untuk memenuhi sejumlah rekomendasi dari Kemenhub. Rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi, antara lain, pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas SOP penanganan pesawat udara di darat.

Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement. Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP.

Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya