Begini Modus Praktik Pencurian Listrik

Inspeksi Penggunaan Listrik Di Rusun Tambora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan bahwa banyak pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik sudah pada tingkat sangat meresahkan. Karena itu, PT PLN telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi pencurian listrik.

PLN Sulsel Rugi Rp67 Miliar Akibat Pencurian Listrik

Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), Aries Dwianto mengungkapkan, banyak praktik-praktik pencurian listrik yang dilakukan oleh masyarakat.

"Normalnya rata-rata losses teknis adalah 5,1 persen dari yang disalurkan, kalau lebih dari itu ada pencurian. Realisasi losses distribusi Disjaya mencapai 6,7 persen, berarti ada 1,6 persen yang dicuri, itu yang kita cari," kata Aries kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik

Aries mengungkapkan, praktik pencurian listrik yang dilakukan masyarakat. Di antaranya, mencuri listrik melalui mini circuit breaker.

"Pelanggan mengubah, atau mengotak-atik pengukuran listrik, misalnya seharusnya 1.000 watt malah tercatat 500 watt, berarti di sana ada pencurian," ucapnya.

Fatwa Haram Pencurian Listrik Atas Usul PLN

Kemudian, pencurian listrik dengan membuka segel meteran listrik untuk mem-bypass. Ada juga pelanggan yang bukan pelanggan PLN mencuri listrik PLN, misalnya pedagang kaki lima.   

"Ada juga pelanggan yang ingin daya naik, tetapi mereka tidak melapor ke PLN. Dari dulu praktik pencurian listrik sudah ada, tetapi sekarang kami ingin meminimalisir," ujarnya.

Ditegaskan Aries, PLN akan gencar melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik atau P2TL. Para pelanggan yang ketahuan melakukan pencurian listrik akan dikenakan tagihan susulan.

"Kita ada alat ukurnya. Kalau ada ketahuan masyarakat yang mencuri akan beri surat tagihan susulan. Kalau tidak dilaksanakan, maka listriknya akan dimatikan, dan ada sanksi pidana juga," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya