DPR Apresiasi Keluarnya Perppu Sebagai Perbaikan UU PKS

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diterima dan disepakati menjadi Prolegnas Priotitas 2016 bersama dengan delapan (8) RUU lainnya. Yang mana keseluruhannya telah mengantongi tanda tangan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo dan Menkumham Yasona H. Laoly.

img_title Ade Fitrie Kirana Serukan Perlindungan Anak-anak dan Wanita Korban Perang

"Saya mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Menkumham. Namun, demikian fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 7 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, lanjutnya dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih komprehensif, baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga.

img_title Geram! Wanita Ini Protes pada Layanan KPAI: Kasus Anak Pejabat Aja Cepet Ditangani, Giliran Rakyat Kecil Lama

Eks Anggota Komisi IX ini menambahkan, RUU PKS juga memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialisterkait kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi.

Anggota Komisi VI DPR ini menuturkan langkah selanjutnya yang harus diperjuangkan adalah, Rapat Bamus atau rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menjadwalkan Paripurna dengan agenda menyepakati perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016, kemudian Paripurna DPR untuk mengambil kesepakatan terhadap perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.

img_title Tragedi Pemerkosaan Anak Dijual Teman Sendiri di Serang, Pentingnya Kewaspadaan dan Perlindungan Anak

"Setelah itu baru diputuskan di Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus apakah RUU tersebut dibahas di Komisi, Baleg, atau Pansus (gabungan komisi)" katanya.    (Webtorial)

Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko

Buntut Bocah SD Bunuh Diri di NTT, DPR Sentil Kebijakan Bansos Tak Tepat Sasaran

Singgih menilai kasus anak bunuh diri menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total, khususnya kebijakan bantuan sosial dan perlindungan anak,.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut