Tiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak
- Istimewa
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjen Pajak.
"Tapi, mohon maaf, kami tidak bisa menyebut bank mana saja, untuk alasan privacy," kata Harry di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016.
Harry mengatakan, ada satu bank yang meminta penundaan untuk pengiriman data, kemudian yang telah menyampaikan dan datanya sedang dicek ada empat bank. Sementara itu, 15 bank lainnya sudah menyerahkan data, tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Kami masih menunggu bank yang belum menyerahkan data nasabah," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ujar Harry, penyerahan data-data tersebut deadline-nya hingga 31 Mei 2016. Namun, jika ada yang salah mengenai data tersebut, Ditjen Pajak memberikan tenggat waktu dua pekan untuk memperbaiki.
Menurut dia, untuk bank yang sampai tenggat waktu tidak juga menyerahkan, sejauh ini belum dikenakan sanksi lantaran masih tahap awal. Namun demikian, Ditjen Pajak akan menyerahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga tempat bernaung perbankan ini.
"Kami pasti akan tegur. Tapi, kami akan lewat OJK, karena kan lembaga yang berwenang sepenuhnya atas perbankan ini," tuturnya.