Sebelum Hedging Syariah, Perhatikan Tiga Hal Ini

Ilustrasi keuangan syariah
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) terus mendukung terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah. 

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Salah satunya, transaksi lindung nilai (hedging) syariah yang diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hendar, menuturkan transaksi lindung nilai syariah memiliki karakteristik yang unik. 

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Karakteristik ini perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh pihak untuk mengukur seberapa besar manfaat dan risiko sebelum memasuki transaksi hedging syariah.

"Ada karakteristik-karakteristik khusus dalam hedging syariah," kata dia, di gedung BI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.

Memahami 5 Tujuan dalam Prinsip Keuangan Syariah

Pertama, Hendra merincikan, transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif. Dengan demikian, wajib punya penjamin (underlying).

"Transaksi lindung nilai syariah ini harus didasari oleh kebutuhan yang riil. Tak hanya itu, hedging harus memiliki penjamin untuk setiap pergerakan uang," tuturnya.

Karakter yang kedua, ujarnya, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila ada kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

Lalu, karakter yang ketiga adalah akad yang dilakukan waktu hedging syariah atau yang disebut muwa'adah. 

Artinya, transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

"Karakteristik ini perlu dipahami secara mendalam oleh kedua belah pihak untuk mengetahui seberapa besar manfaat dan risiko sebelum transaksi hedging syariah," ujarnya.

Sekadar informasi, BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016 dan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016.

Hedging syariah diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valuta asing di masa mendatang. 

Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khusunya lada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang digalakkan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya