KPK Jerat Bupati Subang dengan Pencucian Uang

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Setelah disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi, Bupati Subang, Ojang Sohandi, kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik KPK.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Dugaan tindak pidana pencucian uang muncul dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.

"Jadi, berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin, 20 Juni 2016.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Priharsa, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai sejauh ini, sejumlah mobil mewah milik Ojang telah disita KPK. 

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

"Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya," kata dia.

Pada penyidikannya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai saksi. 

Imas yang meyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 19.20 WIB tidak banyak berkomentar.

Dia mengaku, ditanya seputar perkenalannya dengan Ojang. "Soal kenal dengan Pak Ojang," ujar Imas singkat.

Diketahui, Ojang merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan suap. 

Ojang bersama Lenih Marliani dan jajang Abdul Kholik diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa pada Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang tahun anggaran 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Pada perkembangannya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dia diduga telah menerima sejumlah barang serta uang terkait jabatannya selaku Bupati. 

Terkait dugaan itu, penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya