Menkeu Wacanakan Bikin Pulau Khusus Pungutan Pajak Rendah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melontarkan wacana untuk membentuk sebuah pusat keuangan offshore (Offshore Financial Centers) yang akan ditempatkan di salah satu kepulauan yang berada di yuridiksi Indonesia.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Bentuknya lihat Pulau Labuan di Malaysia. Semacam tax haven (suaka pajak) area,” ujar Bambang saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Senin malam, 20 Juni 2016.

Bambang mengatakan, rencana pembentukan Offshore Financial Center di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bertujuan untuk menarik minat para pengusaha yang selama ini membentuk perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicles) di beberapa negara suaka pajak.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

“Kekhususannya itu untuk menampun perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Boleh punya bisnis di luar negeri, tapi basisnya jangan di luar negeri,” kata dia.

Disinggung mengenai pengenaan tarif pajak nol persen seperti yang diterapkan di beberapa negara tax haven, Menkeu Bambang enggan berkomentar lebih jauh. Namun ia memastikan, pulau itu nantinya akan mengenakan pungutan pajak yang relatif rendah bagi perusahaan yang bernaung di yuridiksi tersebut.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Pemerintah pun menegaskan, tindak lanjut dari rencana pembentukan Offshore Financial Center akan kembali dilakukan usai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak antara pemerintah dan parlemen rampung.

“Begitu tax amnesty berjalan, kami akan persiapkan. Secepatnya,” tegas mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, tax haven atau negara suaka pajak sendiri merupakan negara yang menerapkan sistem perpajakan yang tidak sesuai dengan standar pajak internasional. Istilah tax haven sendiri diberikan kepada negara-negara yang tidak membebankan pajak dalam jumlah ringan.

Atau bahkan, memberikan kemudahan perpajakan, serta memiliki sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat. Sementara Pulau Labuan yang berada di yuridiksi Malaysia sendiri, memang telah ditetapkan sebagai Offshore Financial Center dan pelabuhan bebas cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya