PMN yang Diajukan Pemerintah Tidak Relevan
Adapun terkait kapasitas kehadiran Menkeu dalam Raker kali ini, Rieke berpandangan bahwa sesuai dengan perintah, pertama, UU No 17 tahun 2003 bahwa Menteri Keungan bertindak sebagai Chief Financial Officer Republik Indonesia.
Kedua, Pasal 3, PP 41 Tahun 2003 bahwa Menteri Keuangan memiliki kedudukan, tugas dan kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Menteri BUMN terkait penatausahaan setiap penyertaan modal negara dan pengusulan setiap penyertaan modal negara terhadap BUMN
Berdasarkan hal-hal di atas Rieke pun menyatakan dua hal, yaitu:
Pertama, meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis terkait hasil evaluasi atas PMN 2015 di Lingkungan Kementerian BUMN. Sekali lagi sumber PMN itu adalah uang rakyat yang ada di kas negara.
Kedua, mengingat kondisi keuangan negara hingga pos-pos di Kementerian yang menyangkut pada pelayanan hak dasar rakyat seperti kesehatan, pendidikan, serta koperasi dan UMKM pun dipangkas. Untuk terpenuhinya prinsip-prinsip yang diperintahkan dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama prinsip keadilan.
“Saya menyatakan menolak pencairan PMN 2016 dan menolak penambahan PMN di APBNP 2016 untuk selanjutnya dibahas kembali di RAPBN 2017 dengan memperhitungkan kondisi keuangan negara," ujarnya. (Webtorial)