Ditegur Hakim, Moldy Radja Malah Balas dengan Canda

Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, gitaris grup band Radja, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, bersaksi untuk perkara hak cipta yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016. Ia datang bersama sang vokalis, Ian Kasela, dan beberapa orang dari manajemennya.

Optimalkan Peluang Digital, Siswa di Sorong Diperkenalkan Literasi Hak Cipta bagi Kreator

Dua orang yang bersaksi sebagai pelapor dalam perkara yang menjadikan bos karaoke Happy Puppy, Santoso Setyadi, dan bos NAV, Achmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa. Mereka, antara lain, Moldy dan Muhammad Fajar dari manajemen Radja. Satu saksi lain tidak hadir.

Mengenakan baju ketat hitam dipadu celana cokelat, Moldy terlihat grogi saat bersaksi untuk terdakwa Santoso. Beberapa kali dia melirik ke Ian dan rekannya yang merekam Moldy saat bersaksi. Tak jarang senyuman khas anak band diluncurkannya.

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Dari awal hingga jelang akhir sidang, Moldy tak henti-henti mengutak-atik map putih berisi sejumlah berkas kontrak perjanjian pemutaran lagu Radja dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan beberapa rumah karaoke. Sikapnya seolah mengalihkan rasa groginya.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Haryanto, menegur Moldy karena terlalu menggebu-gebu dan memberikan keterangan dengan suara keras. "Pelan-pelan saja, santai," tegur hakim.

Heboh! Judika Bayar Royalti Rp 15 Juta ke Ahmad Dhani, Terbongkar Alasannya!

Moldy menjawab teguran hakim dengan candaan. "Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari Bapak," katanya dan disambut hakim dengan senyuman.

Dalam sidang, Moldy memberikan keterangan bahwa perseteruannya dengan rumah karaoke bermula ketika ia menerima informasi dari orang kepercayaannya bahwa lagu barunya diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2013.

Delapan lagu, kata Moldy, yang diputar di Happy Puppy, di antaranya berjudul Maaf dan Parah. Ia merasa lagunya dicuri karena dimasukkan ke mesin karaoke tanpa izin. "Lewat kuasa hukum, kami somasi dua kali tapi tidak direspons. Akhirnya jadilah seperti sekarang," katanya.

Moldy mengaku punya bukti struk ke Happy Puppy Fatmawati yang dipakai orang dekatnya untuk mengecek lagu Radja di rumah karaoke itu. Kuasa hukum terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke, menanyakan apakah di struk itu tertulis lagu-lagu Radja yang diputar. "Tidak ada," jawab Moldy.

Sahat menjelaskan bahwa Happy Puppy Fatmawati, Jakarta Selatan, berbeda manajemen dengan Happy Puppy yang dikelola kliennya di Surabaya. "Apakah saksi tahu soal itu?" tanya dia. Moldy mengaku tidak tahu.

Perkara itu bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya