Network Sharing Dianggap Ciptakan Efisiensi dan Tekan Impor

Pekerja cek BTS XL di Bandung
Sumber :
  • PT XL Axiata

VIVA.co.id – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan (berbagi jaringan) berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pandangan tidak tepat. Mastel berpandangan, justru sebaliknya, melihat network sharing dapat menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat base transceiver station (BTS).

img_title DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

“Tidak berdasar jika ada pandangan bahwa network sharing berpotensi mengurangi PNBP dari BHP frekuensi. Kebijakan dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor,” kata Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator, menurut dia, sama sekali tidak berubah. Jumlah biaya BHP frekuensi yang wajib dibayarkan juga tidak berubah. “Jadi, kebijakan tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi kewajiban PNBP dari setiap operator yang melakukan sharing,” tegasnya.

img_title Operator Telekomunikasi Berani Kasih iPhone 16 Pro Gratis, Syaratnya cuma Ini

Sebaliknya, Nonot menilai dengan justru negara diuntungkan dengan banyak hal. Dia mencontohkan berbagai keuntungan itu antara lain percepatan pita lebar (broadband) untuk bisa menyediakan akses internet di seluruh wilayah Republik Indonesia, menghemat devisa, mengurangi defisit neraca perdagangan, pemerataan pembangunan hingga ke desa, financial inclusion (percepatan pengentasan kemiskinan), dan lainnya.

Nonot menyampaikan pandangannya tersebut untuk merespons proses Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. “PP No 52 & 53 itu perlu sedikit revisi untuk menuju ke sana,” ujar dia.

img_title Lelang Pita Frekuensi untuk Pemerataan 5G

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP No. 53/2000 agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat. Kabarnya, draf revisi PP No 53/2000 itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara.

Selain revisi regulasi, Nonot juga menilai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Telkom perlu menjadi backbone broadband nasional. “Telkom harus berposisi sebagai Ibu Pertiwi, menjadi backbone semua operator dan ratusan ISP (penyedia layanan internet) yang semuanya main di level akses,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diperlukan guna mempercepat perkembangan industri telekomunikasi terutama di daerah di luar Jawa.

(ren)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.

Komdigi Siap Awasi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut