Jadi Tersangka Korupsi, Dirjen Kemenag Belum Bisa Dipecat

Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menahan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dari Kementerian Agama, Dasikin, di Rutan Salemba, Senin kemarin, 27 Juni 2016. Penahanan dilakukan usai Dasikin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan buku.

img_title Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Meski demikian, Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemecatan kepada Dasikin. "Bila dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, ini merupakan pelanggaran berat dan terancam dengan pemberhentian tidak terhormat," ujar Jasin di Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pemecatan tersebut adalah wewenang dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. "Statusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Menteri sekembalinya dari Arab Saudi. Semua sudah kami ajukan usulan-usulannya, nanti yang putuskan Pak Menteri, jadi sabar menunggu," ungkap Jasin.

img_title Kemenag Prediksi Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Hilal Zulhijah Sudah Penuhi Syarat

Jasin juga membantah bahwa korupsi yang dilakukan oleh Dasikin adalah Rp4 miliar. Menurutnya, uang negara yang diambil Dasikin hanya sebesar Rp2 miliar dari total anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan senilai Rp10 miliar.

"Kerugian lebih dari Rp1 Mmiliar, itu yang Kejaksaan Agung tahu. Tapi tadi ada yang bilang Rp4 miliar, tapi yang tadi saya sebut itu kerugiannya Rp2 miliar lah," kata Jasin.

img_title Kemenag Ungkap Posisi Hilal Sudah Penuhi Syarat, 1 Zulhijah Jatuh pada 18 Mei 2026

Kejaksaan Agung telah menahan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Dasikin ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin 27 Juni 2016 kemarin. Dasikin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah pada tahun 2012 silam.

Penetapan Dasikin sebagai tersangka, karena ditemukannya indikasi dua penyimpangan dalam proyek itu yang dilakukannya. Meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang ten­der proyek, serta adanya peng­gelembungan harga barang atau mark-up. Akibatnya, negara dirugikan Rp4,2 miliar.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii

Kemenag Targetkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Akhir 2026

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum dapat dimulai pada akhir 2026 atau paling awal 2027

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut