BUMN Lepas Saham ke Publik Buat Jaring Dana Rp5,3 triliun

Jasa marga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menambah modal dari publik dengan menawarkan saham baru, atau rights issue melalui mekanisme penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Saham dari PT Jasa Marga Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk, akan dilepas dengan nilai total Rp5,3 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi bidang restrukturisasi dan pengembangan usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, pemerintah telah menyetujui rencana tersebut. Pemerintah juga akan menyuntik modal melalui penyertaan modal negara (PMN) sejumlah Rp9 triliun.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

"Itu sama dengan yang sudah ada di undang-undang, di mana APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sekitar Rp9 triliun, dan dari publik ada tambahan sekitar Rp5,3 triliun, sesuai dengan porsi kita tetap mempertahankan posisi pemerintah," kata Aloysius di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa 12 Juli 2016.

Ia mengatakan, aksi korporasi untuk penjualan saham itu akan terlaksana pada kuartal empat tahun ini. Penjualan saham itu dimaksudkan untuk memperkuat pembiayaan BUMN.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

Adapun rincian rights issue yang akan dilakukan empat BUMN tersebut di antaranya :

1. PT Pembangunan Perumahan Tbk, senilai Rp4,4 triliun dengan rincian PMN Rp2,25 triliun dan Publik Rp2,15 triliun,

2. PT Wijaya Karya Tbk, senilai Rp6,1 triliun dengan rincian PMN Rp4 triliun dan publik Rp2,1 triliun,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. PT Krakatau Steel Tbk, senilai Rp1,8 triliun dengan PMN Rp1,5 triliun dan publik Rp375 miliar,

4. PT Jasa Marga Tbk, senilai Rp1,8 triliun dengan PMN Rp1,25 triliun dan publik Rp575 miliar. (asp)

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut