Operator Asing Harus Bangun Infrastruktur ke Area Terpencil

Perawatan BTS 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah sedang menggodok revisi dua aturan penyelenggaraan telekomunikasi, PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi. Dua aturan ini dianggap sebagai jalan untuk membuka kemungkinan operator berbagi jaringan (network sharing).

img_title Komdigi Siap Awasi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Dikabarkan, Revisi PP Nomor 52 itu akan mengubah modern licensing penyelenggara telekomunikasi. Untuk diketahui, modern licensing merupakan kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi yang bertujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah di nusantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya hal itu tidak lagi menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur tetapi pada service level agreement (SLA). Sedangkan Revisi PP Nomor 53 rencananya akan membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator. Dikhawatirkan skema berbagi jaringan akan menguntungkan pihak asing yang hanya mau membangun jaringan di wilayah potensial dan tidak mengindahkan wilayah terpencil.

img_title DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Marsekal Pertama Prakoso berharap hal itu tidak akan terjadi. Dia menyarankan operator telekomunikasi di Indonesia, yang sahamnya dikuasai asing, harus ikut terlibat dalam membangun infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi dengan pemerintah, mulai dari tempat terpencil hingga daerah perbatasan.

"Hal ini akan meminimalisir kemungkinan satu jaringan telekomunikasi saja yang ada di daerah perbatasan atau di daerah terpencil. Tujuannya adalah jika terjadi kegagalan dalam satu jalur jaringan tidak akan menyebabkan kegagalan jaringan dalam waktu yang lama (sistem redundansi)" ujar Prakoso dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2016.

img_title Operator Telekomunikasi Berani Kasih iPhone 16 Pro Gratis, Syaratnya cuma Ini

Prakoso mengatakan, meskipun perusahaan asing, mereka juga harus memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam ketahanan nasional di bidang telekomunikasi dan siber. Sebab, kata dia, perusahaan telekomunikasi asing itu telah melakukan kegiatan usaha dan memakai sumber daya terbatas (frekuensi) yang dimiliki oleh Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, selama ini operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai investor asing hanya mau membangun di daerah yang mempunyai nilai ekonomis saja.

"Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya di Jakarta atau Jawa saja. Jangan sampai network sharing hanya dijadikan alasan bagi operator telekomunikasi untuk tak membangun jaringan telekomunikasi di daerah terpencil,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut