Komisi X: Izin Terlambat Bagi PNS Manusiawi

Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menganggap pemberian izin terlambat bagi pegawai negeri sipil yang mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah merupakan suatu kewajaran.

img_title Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Pernyataan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahun Pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi kepala daerah, memberikan 'izin terlambat' kepada para PNS khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," ujar Riefky saat dihubungi, Senin 18 Juni 2016.

img_title Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Pendidikan, lanjut dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah tetapi juga masyarakat khususnya para orang tua siswa. Sehingga sinergitas dalam mendidik anak-anak bangsa semakin baik lagi.

Ia pun menilai kegiatan mengantar anak pada hari pertama sekolah merupakan hal positif, terutama jika orang tua memiliki waktu luang.

img_title Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

"Merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," kata politisi Partai Demokrat itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan mengantarkan anak di hari pertama sekolah menjadi hal penting bagi pendidikan. Kata dia, hari pertama sekolah merupakan hari bersejarah dalam pelaksanaan pendidikan anak.

"Karena hari pertama hari bersejarah. Sepertiga waktu anak dihabiskan di sekolah. Bertahun-tahun mereka ada di sekolah. Jangan kita anggap sekolah jauh dengan anak," kata Anies di Kompleks Kemdikbud, Jakarta, Senin 11 Juli 2016.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut