IPT: Indonesia Harus Bertanggungjawab Atas Kasus 1965
- flickr IPT1965
"Inikan sifatnya rekomendasi ya. Hakim juga mengatakan bahwa wewenangnya diperoleh dari otoritas moral dari korban para pegiat ham dan serta para peneliti. Tetapi putusannya tidak mempunyai kekuatan maksa untuk dilaksanakan," ucapnya.
Seperti di kutip langsung dari keterangan pers yang dikirimkan tim IPT 1965 kepada VIVA.co.id, pada Rabu, 20 Juli 2016, Yacoob membacakan desakan hakim IPT 1965 pada pemerintah Indonesia, antara lain:
(a) Meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya.
(b) Melakukan penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan.
(c) Memastikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.
Selain pemerintah, laporan ini juga mendesak semua otoritas terkait untuk ikut menagih pada pemerintah Indonesia. Secara khusus pada Jaksa Agung agar untuk segera menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan 1965 oleh Komnas HAM.
Hakim IPT juga meminta pemerintah agar melakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional.