DPR Minta Dirjen Pajak Kemenkeu Bekerja Keras

Politisi PKS Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • VIVAnews/Anggi Kusumadewi

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun dapat tercapai karena banyaknya wajib pajak yang mulai mendatangi konsultan pajak untuk membuat surat pernyataan amnesti pajak.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Amnesti pajak ini akan berlaku sampai 31 Mei 2017. Ada dua periodesasi, yakni pajak dua persen dan pajak tiga persen. Saya yakin akan banyak yang memanfaatkan pada periode pertama ini," kata Misbakhun lewat siaran pers, Kamis 21 Juli 2016.

Misbakhun yang menjadi salah satu pembicara pada seminar sosialisasi UU Amnesti Pajak di Surabaya, Rabu, menyatakan, optimistis, pada periode pertama ini akan ada sekitar Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun dana masuk sehingga pajak negara yang didapat mencapai Rp10 triliun hingga Rp20 triliun.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Misbakhun berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih keras salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan menggandeng konsultan pajak untuk dapat memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.

"Kuncinya disosialisasi, orang yang mengerti manfaat amnesty pajak ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak itu sendiri karena hidupnya akan nyaman dan tidak perlu takut lagi," ujarnya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Politisi Golkar itu juga optimistis, amnesti pajak Indonesia akan menjadi contoh bagi negara lain, terutama di Asia Tenggara.

"Dalam UU Amnesti Pajak, hanya menerapkan pajak dua persen, ini sangat rendah. Kita berkaca pada kegagalan India menerapkan amnesty pajak karena pajaknya terlalu tinggi," lanjutnya.

Dalam beberapa hari sosialisasi, amnesty pajak minimal telah membuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terus menguat dan bahkan indeks harga saham gabungan saat ini juga mencapai 5.000 poin.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya