Diduga Kartel, Honda-Yamaha Terancam Sanksi Ini Selain Denda

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com

VIVA.co.id – Sidang lanjutan terkait atas dugaan praktik kartel yang dilakukan dua pabrikan motor raksasa Honda dan Yamaha akan digelar pada 26 Juli 2016 mendatang. Dalam sidang itu, investigator akan mendengarkan tanggapan dari kedua perusahaan itu terkait kasus ini.

img_title Kemenperin Ungkap Stimulus Baru Industri Otomotif Hadapi COVID-19

Lantas, berapa ancaman sanksi yang bisa dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku regulator, apabila Honda dan Yamaha terbukti melakukan praktik kartel?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maksimum Rp25 miliar. Itu masing-masing bagi pelaku usaha, jika terbukti melakukan kartel," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

img_title Industri Otomotif Indonesia Sering Diterpa Badai

Syarkawi menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. KPPU sendiri ditegaskan tidak bisa memberikan sanksi yang jauh lebih besar daripada nominal tersebut.

Namun, lanjut dia, berbagai rekomendasi dari hasil persidangan akan tetap dipertimbangkan KPPU selaku regulator. Seberapa berat pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut berdasarkan hasil sidang, akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.

img_title Siap Bersaing, Produk Otomotif Lokal Terus Mendunia

"Opsinya banyak. (Pencabutan izin operasi) bisa saja. Nanti kami lihat dulu," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, sejauh ini, KPPU tidak ingin berspekulasi mengenai hal itu. Sebagai pengawas persaingan usaha, Syarkawi mengatakan, apa yang dilakukan KPPU hanya untuk menjaga persaingan usaha secara sehat oleh setiap industri yang beroperasi di Indonesia.

"Kami tidak mau buat kegadugan. Kami cuma, mau masyarakat terima benefit (manfaat) yang besar," katanya. (asp)

Ilustrasi penjualan mobil

Relaksasi PPnBM Berlaku, Gaikindo: Sehari 25 Unit Mobil Dipesan

Gaikindo mengungkapkan adalah relaksasi PPnBM dapat mendorong peningkatan industri otomotif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut