Pekerja Asing, Harus Terdata dan Berizin

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya. Jika tidak segera dilakukan, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

img_title KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Untuk diketahui belum lama ini petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (Cina) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.  (webtorial)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut