Komisi III Akan Gelar Rapat Internal Soal Amnesti Din Minim

Din Minimi saat masih bergerilya menentang pemerintah Aceh di hutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zulkarnaini

VIVA.co.id – Komisi III DPR RI akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti usulan pemerintah agar Presiden memberikan pengampunan atau amnesti kepada kelompok separatis di Aceh Din Minimi.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukkam Luhut B Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, suara anggota Komisi III DPR RI yang hadir terbelah, satu kelompok setuju pemberian amnesti dengan mengesampingkan perkara dan kelompok lainnya setuju pemberian amnesti setelah melalui proses hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin mengusulkan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara Nurdin alias Din Minimi bersama anggotanya, karena sebelumnya telah menjanjikan memberikan pengampunan atau amnesti.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warrouw mengusulkan agar pemerintah tetap memproses hukum terhadap Din Minimi dan kelompoknya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pemerintah memberikan amnesti tapi agar diberikan setelah semua proses hukum yang berlalu. Kalau belum ada proses hukum, sebaiknya diproses dulu," katanya.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengesampingakan suatu perkara, tapi apa yang harus dikesampingkan jika perkaranya belum ada.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pemberian pengampunan tanpa adanya proses hukum pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"SBY pernah memberikan pengampunan atau amnesti kepada anggota GAM yang telah menyerah," katanya.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya