BPK Ungkap 11 Fokus Utama Revisi UU BUMN

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, sedikitnya ada 11 isu yang harus diperhatikan semua pihak dalam revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2014, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga pemeriksaan keuangan yang dilakukan kepada BUMN dapat lebih baik di masa depan. 

img_title Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang

Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Erwin Miftah mengatakan, masukan ini disampaikannya sesuai dengan pola kerja sama, khususnya dalam hal pemeriksaan kinerja keuangan yang selama ini dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengalaman kami, dalam melakukan pemeriksaan atas BUMN dapat menjadi masukan yang berarti untuk keperluan dimaksud," kata Erwin Miftah di Jakarta Senin, 25 Juli 2016.

img_title Adaptasi di Tengah Pandemi, KAI Optimalkan Aset Ini Jaga Kinerja

Dia memaparkan, ke-11 isu tersebut yaitu:

1. Harus ada kejelasan pengertian perusahaan negara dan BUMN  serta kaitannya antara keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga dapat mempengaruhi "audit universe" termasuk pemilihan objek dan jangkauan pemeriksaan.

img_title Erick Thohir Tegaskan Perusahaan BUMN Harus Palugada

2. Hubungan dan peran antara empat pihak (kementerian keuangan, kementerian teknis, dan kementerian BUMN) dan BUMN harus jelas sehingga BPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada pihak mana yang berwenang, pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang melakukan eksekusi.

3. Organ BUMN selama ini adalah kementerian BUMN selaku pemilik, dewan komisaris dan direksi, masing-masing perlu diatur hal-hal yang pokok mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab termasuk proses seleksinya seperti latar belakang, kompetensi dan keahlian terkait BUMN tersebut.

4. BUMN sebagai bentuk persero dan perum perlu diatur lebih jelas perihal pembagiannya dan juga kewenangan kantor akuntan publik untuk memeriksa Perum karena selama ini KAP hanya diatur dalam UU perseroan terbatas.

5. Perlu diatur kewenangan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban "penugasan khusus" dari kementerian terkait dengan peran BUMN sebagai agen pembangunan dan penghasil profit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Perlu diatur secara khusus pendekatan business judgement rule (BJR) dalam pengelolaan BUMN yang selama ini mengacu ke UU PT.

7. Perlu diatur lebih jelas permasalahan aktiva tetap san lahan milik BUMN terkait status, penilaian, pengungkapan, proses pindah tangan dan kerja sama dengan BUMN dan atau pihak swasta, termasuk juga pemanfaatan aset atau aktiva BUMN untuk kepentingan umum atau pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut