Perppu Perlindungan Anak Sepakat Dibahas di Paripurna

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komis VIII DPR RI akhirnya sepakat mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibahas dalam sidang Paripurna.

img_title Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Kendati begitu, menyoal aturan turunan Perppu semisal eksekutor kebiri, pemerintah perlu segera mencari jalan keluarnya sembari tetap berkoordinasi dengan DPR. Hal ini mengingat penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor kebiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara umum, substansinya, pokok-pokoknya sudah memenuhi aspek legalitas meski dalam pembahasannya, anggota dewan memberi pandangan agar peraturan turunan sesuai hirarki perundang-undangan sesuai aspek sosiobiologis historis," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, seusai Rapat Koordinasi dengan pihak Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

img_title Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Misalnya kebiri, IDI kan menyatakan tidak akan menjadi eksekutor. Tetapi negara perlu kepastian karena harus ada eksekutor. Setelah diundangkan, kita harap koordinasi di pemerintah akan membicarakan aspek turunan," jelasnya.

Ali mengatakan, melalui rapat di Badan Musyawarah (Bamus) akan diputuskan Perppu Perlindungan Anak akan diajukan di masa sidang Paripurna saat ini atau mendatang.

img_title Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

"Setelah rapat pengesahan ini, kita akan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan kapan penetapan apakah di sidang Paripurna sekarang atau di Paripurna masa sidang yang akan datang," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pperubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Di dalamnya juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas pelaku ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.   (Webtorial) 

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut