Sumber :
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Empat dari 14 terpidana mati sudah dieksekusi Kejaksaan Agung, sedangkan 10 terpidana lainnya ditunda untuk dieksekusi pada waktu yang tepat.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, alasan penundaan 10 terpidana mati sampai saat ini belum diketahui persis oleh Komisi III DPR. Dengan begitu, hal ini akan menjadi bahan pertayaan saat rapat dengan Jaksa Agung.
"Alasan penundaan 10 terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi belum diketahui persis oleh Komisi III, namun ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat Jaksa Agung dengan Komisi III pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dihubungi, Selasa 2 Agustus 2016.
Alasan pemerintah membatalkan 10 terpidana mati karena menerima berbagai masukan berkaitan eksekusi mati seperti dari mantan Presiden RI B.J. Habibie, Komnas Perempuan, bahkan dari beberapa negara luar.
"Saya sendiri tidak yakin kalau penyebabnya adalah adanya himbauan-himbauan itu. Sebab kalau karena himbauan maka mestinya semua ya ditunda," katanya.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :