Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

ilustrasi/Pengampunan pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Defisit anggaran dalam kas keuangan negara masih menjadi perhatian khusus pada tahun ini, seiring dengan realisasi tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diperkirakan jauh dibawah target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp165 triliun.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

Pemangkasan anggaran pun menjadi opsi terakhir yang bisa dilakukan pemerintah, demi meminimalisir defisit tidak melebar, dan tetap sesuai target. Dengan begitu, mau tidak mau ini akan menjadi kali kedua pemerintah memangkas anggaran dalam kas keuangan negara tahun ini.

Lalu, pos belanja mana saja yang kira-kira harus di 'sunat' oleh pemerintah agar defisit APBN-P 2016 tidak melewati tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto?

Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

"Kaitannya pasti tetap pada pos belanja rutin yang harus dikurangi. Misalnya untuk meeting, perjalanan dinas," ujar Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu 3 Agustus 2016.

Apabila mengasumsikan realisasi penerimaan pajak negara dalam tiga tahun terakhir, Josua memperkirakan, perlu adanya pemotongan sebesar Rp80-Rp90 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Perkiraan tersebut, menakar dari pertumbuhan realisasi penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir yang memang belum terlalu optimal, untuk mengkompensasi belanja pemerintah yang terus digenjot oleh pemerintah.

Sebab menurutnya, dalam situasi seperti ini, pemerintah harus bisa memilah pos belanja kementerian/lembaga mana saja, yang tidak terlalu memengaruhi rencana mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, melalui upaya pembangunan infrastruktur.

"Semuanya sekarang dalam keadaan mengencangkan ikat pinggang. Sekiranya memang belanja rutin sudah bisa dikurangi, tanpa harus yang krusial," jelas dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian dan Lembaga.

Sebanyak Rp20,951 triliun merupakan efisiensi operasional, dan Rp29,064 triliun dari efisiensi belanja lain. Dari jumlah tersebut, pemotongan terbesar berada di pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya