OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal,  Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
"OJK menyadari bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU pengampunan pajak," ujarnya, Jumat 5 Agustus 2016. 

Dia mengatakan, OJK berharap penerbitan aturan ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa kekhawatiran masyarakat, tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU tersebut. 

Pokok-pokok isi POJK itu antara lain:

Pertama, penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak (WP) yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.

Kedua, relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari perusahaan sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

Ketiga, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. 

Hal ini untuk mengantisipasi WP yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

Keempat, penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP).

Sehingga manajer investasi dan bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada UU tentang Pengampunan Pajak. Penyederhaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh pemodal.

Kelima, produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.

Keenam, POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam program itu telah berakhir.

Sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang OJK, ada tiga pelaku jasa keuangan yang bisa menampung dana repatriasi hasil dana program pengampunan pajak. Yaitu, perbankan, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya