Ini Alasan Kenapa Uang Muka Kredit Rumah Harus 0%

Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dalam beberapa waktu ini indikator perbankan menunjukkan nilai kredit macet semakin bertambah, sehingga hal inilah yang menjadi kekhawatiran dan alasan kenapa sektor perbankan tidak mau memberikan uang muka kredit rumah nol persen.

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Menanggapi, hal tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, meningkatnya angka kredit perbankan tidak bisa langsung dikaitkan dengan dampak dari turunnya uang muka rumah hingga nol persen.

Sebab, menurut dia, tanpa ada uang muka kredit perumahan dijadikan nol persen, naiknya kredit perbankan di Indonesia sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, yang harus dilakukan Bank Indonesia harusnya memberikan pelonggaran lebih banyak untuk pasar properti.

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali

"Dengan uang muka nol persen maka itu tidak terlalu memberatkan konsumen, dan untuk konsumen yang ingin rumah pertama pasti mereka akan mati-matian mengusahakan uang cicilan rumah tersebut, dan berbeda apa bila dia kumpulkan dana diawal lebih besar," tegas Ali, dilansir dari situs resmi IPW, Jumat 5 Agustus 2016.

Ali mencontohkan, untuk membeli sebuah rumah seharga Rp200 juta dengan uang muka 15 persen atau sebesar Rp30 juta maka dia harus cicil Rp1,9 juta per bulan untuk kredit selama 15 tahun. Sedangkan bila uang muka jadi nol persen maka dia hanya tambah menjadi Rp2,27 juta per bulan.

Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas

"Artinya, dengan ada uang muka sebesar Rp30 juta itu maka konsumen belum tentu langsung memiliki rumah, karena dia harus mengumpulkan dana terlebih dahulu. Dan itu juga belum tentu terbeli saat uang tersebut terkumpul karena harga rumah alami kenaikan," jelas dia.

Selain konsumen yang diberikan keuntungan dari uang muka nol persen, Ali mengungkapkan sektor properti ikut meningkat karena permintaan pasar perumahan meningkat signifikan. kemudian dengan dihilangkannya larangan KPR inden untuk rumah kedua, maka cashflow pengembang lebih leluasa untuk dapat memasok rumah kepada konsumen. 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya