Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Rabu, 10 Agustus 2016 - 10:38 WIB

Sumber :
- U-Report
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengaku santai, terkait adanya gugatan Undang-undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Presiden, gugatan (judicial review) terhadap aturan baru sudah menjadi budaya di Indonesia.
Baca Juga :
"Apa yang tidak di-judicial review di MK. Baru keluar sekarang, besok diajukan ke MK. Ya, demokrasi kita seperti itu, tetapi kita santai-santai saja, " kata Jokowi, saat sosialisasi UU Tax Amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Agustus 2016.
Terhadap gugatan di MK, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa pemerintah akan maksimal dan all out untuk menjelaskan ke MK. Menurut Jokowi, UU nomor 11 tahun 2016 itu sangat beralasan untuk diterapkan di era pemerintahannya saat ini.
"Ini sudah undang-undang, artinya kepastiannya jelas. Dan, ini semata-mata untuk kepentingan bangsa dalam ekonomi seperti ini, bukan lain-lain," tutur Presiden.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Jokowi memerintahkan seluruh kementerian terkait untuk menjelaskan UU Pengampunan Pajak yang diterapkan tersebut. Mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.