VIVA.co.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, Selasa 9 Agustus 2016 membahas peraturan KPU (PKPU). Secara khusus, rapat tersebut membahas PKPU Nomor 3 tentang Tahapan Pilkada.
Dalam RDP tersebut, KPU mendapat kritikan keras dari anggota Komisi II. Kritikan itu dilontarkan, lantaran KPU mengeluarkan PKPU tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyampaikan, jika banyak PKPU yang akan diubah, maka sebaiknya Pilkada 2017 diundur dari 15 Februari menjadi 28 Februari 2017.
"Hal ini agar KPU punya ruang lebih dan penyesuaian dalam menyusun PKPU," ujar Lukman Edy saat ruang rapat komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Agustus.
Selain itu, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan juga menyampaikan hal yang sama. Politisi PDI Perjuangan itu mengkritisi pengumuman DPT oleh PPS yang dimulai sejak 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017.
"Meminta agar produksi dan distribusi perlengkapan pemungutan suara jangan dilakukan terlalu 'mepet' dengan hari H. Dalam PKPU tentang tahapan, distribusi perlengakapan dilakukan pada 24 Novemver 2016 hingga 14 Februari 2017," ujarnya, di Senayan, 9 Agustus 2016.
Sementara itu Anggota Komisi II, Hetifah berharap kesepakatan dalam pembahasan PKPU tentang tahapan Pilkada bisa segera diambil sehingga tahapan Pilkada bisa segera berjalan dan tidak terhambat oleh perbedaan pendapat ini.
"Ke depan Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk mewujudkan Pilkada berkualitas", kata politisi Golkar ini.
Sebelumnya, tiga peraturan yang sudah ditetapkan KPU adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017. Kedua PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Ketiga PKPU ini merupakan turunan dari Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinyatakan bahwa KPU wajib konsultasi dengan DPR RI sebelum menerbitkan sebuah peraturan. (Webtorial)
Sumber :
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bocoran Terbaru iPhone SE 4: Inilah Smartphone Impian Para Penggemar Apple dengan Budget Terbatas
Gadget
8 menit lalu
iPhone SE selalu menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan iPhone dengan harga terjangkau. Jika Anda mencari iPhone yang ramah di kantong.
Pernahkah Anda panik karena struk E-Toll hilang? Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk mencetak ulang struk E-Toll Anda. Berikut ini beberapa caranya.
Cara Terbaru Menyembunyikan Centang Biru di WhatsApp Versi 2024
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Ingin menjaga privasi saat berkomunikasi di WhatsApp? Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan centang biru yang menandakan bahwa Anda telah membaca pesan.
Panik Kontak HP Terhapus? Tenang, Begini Cara Mengembalikannya di Android!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kehilangan kontak memang menyebalkan, tapi tenang, ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengembalikannya. Berikut beberapa langkah mudah untuk mengembalikan kontak
Selengkapnya
Isu Terkini