Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Reformasi perpajakan nasional masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Terutama, terkait dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu 10 Agustus 2016, menegaskan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengajukan berbagai macam perubahan perundang-undangan perpajakan tersebut kepada dewan parlemen.
 
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
"Seperti yang dikatakan Presiden, kami kan melakukan berbagai kajian penghitungan, baik dari sisi KUP, PPh, dan PPN," jelas Sri Mulyani, saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta.
 
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Menkeu mengatakan, penyesuaian UU yang dirumuskan pemerintah, akan mencakup berbagai elemen. Salah satunya, adalah perubahan tarif sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. 
 
Semangat yang diusung, ditegaskan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, adalah bagaimana menciptakan tarif yang mampu bersaing dengan negara lain, serta tidak menghilangkan fungsi pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah saat ini.
 
"Jadi bagaimana membuat Indonesia jauh lebih kompetitif. Kami akan cari jalan semaksimal mungkin, agar apa yang diinginkan Presiden terpenuhi," katanya.
 
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi program tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, sempat membandingkan tarif PPh Badan yang diberlakukan di Indonesia, yang jauh lebih besar dibandingkan tarif yang dikenakan di Singapura.
 
Menurut Presiden, tarif pajak nasional kurang kompetitif jika dibandingkan negara lain, sehingga mayoritas masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke luar negeri. Pengenaan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25 persen, sedangkan di Singapura, jauh lebih rendah, yaitu 17 persen. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya