DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara segera memangkas pos belanja kementerian/lembaga dan transfer daerah sebesar Rp133,8 triliun. Potongan Rp65 triliun atas pos belanja penyelenggara negara, dan Rp68,8 triliun atas dana transfer daerah.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ajiep Padindang meminta dengan tegas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar pemangkasan transfer daerah tidak menyasar kepada dana yang sudah digunakan untuk proyek daerah, yang telah memasuki tahap tender.

“Transfer daerah yang sudah dikontrak kepada pihak ketiga itu kami harap tidak disentuh. Kalaupun perlu penyesuaian, itu multiyears project,” jelas Ajiep dalam konferensi pers di gedung parlemen Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.

Sebagai perwakilan daerah, Ajiep menuturkan, pemangkasan transfer daerah memang menjadi suatu keharusan, mengingat adanya kekurangan penerimaan dari sektor komoditas, yang berpengaruh pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Ini yang menjadi alasan utama, bendahara negara memangkas transfer daerah.

“Sudah dijelaskan ada DBH (Dana Bagi Hasil). Sesungguhnya bukan pemangkasan, tetapi karena target yang tidak tercapai seperti yang direncanakan,” jelas dia.

Ajiep berharap, paparan yang sudah dijabarkan oleh Menkeu Sri Mulyani nantinya bisa dikomunikasikan dengan baik oleh seluruh perwakilan daerah kepada pemerintah daerah, agar tidak terlalu khawatir dengan adanya pemotongan anggaran tersebut.

“Saya rasa komitmen Menkeu (Sri Mulyani) cukup bagus. Saya jelaskan, daerah tidak perlu gusar,” lanjut dia.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

(ren)

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016