Lindungi Karya Anak Bangsa dengan Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta.
Sumber :
  • Pixabay/bykst

VIVA.co.id – Indonesia kaya akan produk dan kerajinan lokal yang bernilai tinggi. Namun, sampai saat ini, banyak pengrajin yang tidak mengetahui bagaimana cara memasarkan produknya.

img_title Agnez Mo Digugat Ari Bias Lagi, Ini yang Dipersoalkan soal Lagu Bilang Saja

Padahal bukan tidak mungkin para pengrajin tersebut dapat menghasilkan produk yang bernilai jual tinggi dan diminati banyak orang. Untuk itu, perlu adanya wadah dan hak cipta untuk melindungi karya mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini banyak sekali karya seni Anak Bangsa yang sudah diklaim oleh negara tetangga. Lihat saja, apapun yang dimiliki oleh negara kita pasti diakui oleh mereka. Untuk itu, diperlukan adanya wadah untuk mempromosikan produk dan hak cipta kerajinan karya anak bangsa," ujar Peni Farnita selaku Komisaris PT Cipta Kriya Nusantara Heritage.id dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 12 Agustus 2016.

img_title Menkum Supratman Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg

Dia menambahkan bahwa ada beragam karya anak bangsa yang harus dilindungi, seperti kerajinan tangan, musik, fesyen, kuliner hingga furnitur. Pada umumnya karya seni yang sudah mendapat hak cipta akan mempunyai tanda tersendiri.

Adapun tujuan diberikannya tanda tersebut agar publik mengetahui bahwa karya-karya tersebut sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sehingga apabila ingin memakai atau menyewa karya-karya tersebut tentunya harus meminta izin kepada pemegang hak cipta atas karya tersebut.

img_title Karya Jurnalistik Dieksploitasi Platform Digital dan AI, Pemerintah Percepat Revisi UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Dengan adanya hak cipta atas karya seni, para pencipta dan pengguna karya-karya tersebut akan lebih aman, karena karya-karya mereka telah resmi terdaftar pada undang-undang hak cipta dan apabila ada yang ingin menyewa ataupun menggunakannya harus meminta izin kepada orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi jika ada seseorang yang ingin menjiplak karya-karya tersebut mereka bisa dilaporkan kepada pihak yang bewajib. Disini peran pemerintah dianggap sangat penting karena pemerintah harus memberikan hak cipta terhadap karya-karya tersebut," kata dia.

(ren)

Deklarasi Bersama ASEAN lahirkan kesepakatan untuk lindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI.

ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Deklarasi Bersama ASEAN sepakat melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI, memperkuat hak cipta, serta mendorong negosiasi kolektif.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut