BNI Terima Rp47 Triliun Dana Tax Amnesty

Seorang pegawai BNI memindahkan tumpukan uang rupiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Perbankan badan usaha milik negara (BUMN) telah ditunjuk menjadi bank persepsi amnesti pajak. Bank-bank tersebut nantinya akan menampung dana repatriasi dari program kebijakan tersebut.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Sebulan setelah kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada pertengahan Juli lalu, berapa total dana tax amnesty yang sudah masuk ke dalam bank-bank tersebut?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Baru Rp47 triliun. Bertahap,” jelas Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia, Ahmad Baiquni, saat ditemui di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Baiquni mengungkapkan, dana-dana tersebut mayoritasnya berasal dana yang sudah dideklarasikan maupun direpatriasi oleh para Wajib Pajak. Namun secara keseluruhan, total Rp47 triliun tersebut dari dana yang dideklarasikan oleh para Wajib Pajak dalam negeri.

Meskipun sudah ada salah satu bank pelat merah yang merasakan aliran dana tax amnesty, lain cerita bagi PT Bank Tabungan Negara. Emiten berkode BBTN tersebut sampai saat ini mengaku belum menerima dana repatriasi dari program pengampunan pajak.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

“Repatriasi belum ada, karena kita masih baru. Tapi deklarasi sudah. Berapanya saya belum dapat laporan. Nanti akan kami lihat dulu,” jelas dia.

(ren)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut