Komisi II Minta Masa Tenang Tak Ada Sosialisasi

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyoroti belum selesainya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pendanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di dua provinsi dan 31 kabupaten/kota.

img_title Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Saya prihatin dengan laporan Bawaslu bahwa NPHD di 33 daerah itu belum dilakukan, padahal dalam jadwal dan tahapan di PKPU disebutkan bahwa NPHD diagendakan Mei 2016," kata Baidowi, Jumat 19 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut anggota Fraksi PPP DPR ini, jika hal itu dibiarkan maka fungsi pengawasan akan lemah. Karena itu, dia meminta Bawaslu segera mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk segera merealisasikan NPHD tersebut.

img_title Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Ditjen Otda Kemendagri sepakat akan segera memanggil para kepala daerah ketika menerima permohonan dari Bawaslu.

Pada bagian lain Baidowi juga menyoroti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi pilkada yang dijadwalkan hingga 14 Februari 2017, padahal itu termasuk hari tenang.

img_title Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

"Sebaiknya pada masa tenang tidak ada kegiatan sosialisasi dari penyelenggara pemilu karena bisa disalahgunakan oleh para calon khususnya petahana," katanya.

Sedangkan untuk Bimtek sesama penyelenggara negara, menurut Baidowi, masih bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan teknis yang bisa muncul hingga hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta KPU untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kepengurusan parpol. Di dalam Pasal 40 A secara tegas dinyatakan bahwa ketika terjadi sengketa kepengurusan maka tetap merujuk pada SK Menkumham yang masih berlaku.

"KPU jangan memancing di air keruh dengan membuat norma baru di luar ketentuan undang-undang," kata Baidowi.  (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut