DPR Minta Regulasi Pilkada Serentak 2017 Tidak Multitafsir

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pilkada serentak akan digelar 2017 mendatang, menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka mengatakan pilkada serentak tahun 2017 harus lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya di tahun 2015.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

"Kita dapat berkaca dari berbagai permasalahan yang muncul baik mengenai calon tunggal, petahana dan dukungan parpol maupun perseorangan," ujarnya, Jumat 19 Agustus 2016.

Ia menambahkan, jangan ada lagi Pilkada yang tertunda seperti tahun lalu. Selain itu ia juga meminta regulasinya harus lebih tegas tidak multitafsir.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Hendaknya tidak ada lagi Pilkada yang tertunda seperti yang terjadi pada 2015 kemarin, agar hal tersebut bisa lebih baik maka regulasinya harus tegas tidak boleh multitafsir. Hal ini sudah diantisipasi sedemikian rupa dalam UU Pilkada yang telah direvisi,  tapi hal tersebut tidak cukup," ujar politisi PDIP ini.

Ia menegaskan, PKPU sebagai turunan pelaksanaan UU tersebut harus sejalan dengan UU yang direvisi.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Terkait peluang calon perseorangan hal tersebut malah kita perkuat dengan memverifikasi secara faktual dukungan yang diberikan masyarakat sehingga lebih valid," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan,  bagi calon perseorangan yang sungguh-sungguh memperoleh dukungan riil dari masyarakat tidak perlu khawatir.

"Kalau yang banyak meragukan dan cemas maka patut diduga dukungan yang diperoleh hasil rekayasa," ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya