Komisi II Minta PKPU Dikaji Bersama

Ilustrasi rapat Komisi II DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang digelar Komisi II dengan KPU,  Bawaslu dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) guna membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah ditetapkan, banyak hal belum selesai.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Hamka menjelaskan pembahasan PKPU tersebut terkait tahapan, pencalonan dan pemilihan.

"Kamis kemarin kami Komisi II RDP dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda untuk membahas PKPU yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu PKPU tentang tahapan, pencalonan dan pemilihan," ujarnya,  Jumat 19 Agustus 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi perintah UU bahwa PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan dan sifatnya mengikat kesimpulan rapat yang disepakati.

"Pembahasan berjalon alot dimulai siang dan selesai sampai pukul 23.00 WIB. Dari rapat tersebut baru satu PKPU tentang tahapan yang dibahas dan belum juga selesai," ujarnya.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, ada tiga PKPU yang sudah ditetapkan KPU,  hal itu tidak didahului dengan konsultasi pada DPR dikarenakan alasan waktu dan DPR  akan reses.

"Oleh karena itu harus dikaji lagi bersama. PKPU yang dimaksud adalah PKPU No 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya PKPU No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, dan PKPU No 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Daerah Khusus Ibukota (DKI)  Jakarta, Papua dan Papua Barat," katanya. (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020