Ada yang Sengaja Gulirkan Isu Kenaikan Harga Rokok

petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Isu kenaikan harga rokok kretek sebesar Rp50 ribu per bungkus santer menjadi pemberitaan hangat berbagai media massa nasional dalam beberapa hari terakhir ini. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang menolak wacana tersebut.

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak, Ini Buktinya

Deputi Riset Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI), Zamhuri mengungkapkan, dampak lain yang mengkhawatirkan jika harga rokok kretek meroket tinggi, yaitu dapat menimbulkan kerusuhan chaos (kekacauan) di masyarakat.

"Indonesia berbeda dengan negara lain. Indonesia punya pertanian tembakau, punya industri, dan punya pasar. Kalau, kemudian dibabat dengan kenaikan harga, maka akan mengancam ketenagakerjaan," kata Zamhuri dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin 22 Agustus 2016.

Pemerintah Tunggu Usulan Harga Rokok 2017 dari Industri

Zamhuri menilai, isu kenaikan harga rokok kretek ini sengaja digulirkan oleh kelompok anti tembakau. Selain bertujuan mengurangi tingkat konsumsi kretek, juga untuk mengakomodasi dan memuluskan kepentingan asing yang dibawa oleh kelompok anti tembakau.

Di samping itu, lanjut Zamhuri, diberlakukannya harga tinggi terhadap rokok kretek, sejatinya kerugian besar justru akan dialami negara.

Cukai Naik, Harga Rokok HM Sampoerna Bengkak 11 Persen

"Masyarakat bisa membuat inovasi baru, jika rokok kretek naik, yaitu mengonsumsi kretek non industri. Misalnya dengan melinting sendiri, atau bahkan memunculkan industri baru. Tetapi, bagaimana dengan pemerintah? Ia akan kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar," kata Zamhuri.

Mahalnya harga rokok kretek menurutnya, juga bisa memicu maraknya rokok ilegal. Perdagangan tembakau di pasar gelap akan menyebar dan tidak terpantau peredarannya. 

"Karenanya, juga akses terhadap bahan baku (tembakau, cengkih, dan bahan rempah lain) mudah dan cukup tersedia, sehingga mudah bagi siapa saja untuk membuatnya" ujarnya. (asp)

Ilustrasi  rokok.

Harga Pokok Sebungkus Rokok di 2018 Setelah Cukai Naik

Negara memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04%.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2017